Zon Jonggol
27 menit yang lalu ·
Pada zaman Imam Sayyidina Ali ra, mereka yang pemahamannya keluar dari pemahaman mayoritas kaum muslim adalah mereka yang dengan pemahamannya berpendapat bahwa Imam Sayyidina Ali ra telah berhukum dengan thagut karena membuat dan mentaati kesepakatan , tahkim dengan Muawiyah ra dalam peristiwa perang Shiffin.
Semboyan kaum khawarij pada waktu itu adalah “La hukma illah lillah”, tidak ada hukum melainkan hanya dari Allah. Imam Sayyidina Ali ra menanggapi semboyan tersebut berkata , “kalimatu haqin urida bihil batil” (perkataan yang benar dengan tujuan yang salah). Kaum khawarij salah memahami firman Allah ta’ala yang artinya, “Dan barangsiapa yang tidak memutuskan menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang kafir”. (QS: Al-Maa’idah: 44). Kesalahpahaman kaum khawarij sehingga berkeyakinan bahwa Imam Sayyidina Ali ra telah kafir dan berakibat mereka membunuhnya.
Kesalahpahaman-kesalahpahaman kaum khawarij yang berakibat pembunuhan terhadap kaum muslim kalau ditelusuri lebih jauh adalah akibat hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Yahudi. Sejak dahulu kala kaum Yahudi yang pada saat ini lebih dikenal dengan kaum Zionis Yahudi berkeinginan untuk membunuh para Nabi dan para pengikut (kaum) Nabi baik dengan tangan mereka langsung atau melalui perantaraan tangan orang lain yang telah mereka hasut. Kaum Zionis Yahudi memang paling keras permusuhannya terhadap orang beriman sebagaimana Firman Allah ta’ala yang artinya, “orang-orang yang paling keras permusuhannya terhadap orang beriman adalah orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik” ( QS Al Maaidah [5]: 82 )
Pada zaman kini juga dapat kita temui mereka yang merasa pemahaman terhadap Al Qur’an lebih baik dari pemahaman mayoritas kaum muslim sehingga mereka berpendapat bahwa kaum muslim selain mereka pada umumnya telah berhukum dengan thagut. Mereka berpegang pada pendapat atau pemahaman para ulama yang mengaku-aku mengikuti salaf yang sholeh namun kenyataannya tidak bertalaqqi (mengaji)d dengan salaf yang sholeh. Mereka adalah hasil pengajaran ulama korban hasutan atau ghazwul fikri (perang pemahaman) yang dilancarkan oleh kaum Zionis Yahudi.
Kita boleh berhukum dengan hukum buatan manusia selama hukum tersebut disepakati oleh seluruh pihak atau perwakilan yang bersepakat dan tidak bertentangan dengan Al Qur’an dan As Sunnah.
Hal ini telah dicontohkan oleh Khulafaur Rasyidin ketika mereka menyepakati khalifah sepeninggalan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam. Kesapakatan hukum tersebut dihasilkan dalam permusyawaratan dan perwakilan atau ahlu a-halli wa al-‘aqdi yang merupakan sistem demokrasi berdasarkan perwakilan yang berkompetensi dan terpercaya untk bermusyawarah dan bermufakat.
Begitupula dengan piagam Madinah merupakan kesepakatan antara kaum muslim yang dipimpin oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam dengan kaum non muslim dalam melangsungkan sistem pemerintahan.
Begitupula landasan hukum di negara kita yang disepakati oleh para ulama dan umaro adalah demokrasi Pancasila yakni demokrasi berdasarkan ketuhanan, kemanusiaan dan berdasarkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
Namun dalam perjalanannya para penguasa negeri, baik eksekutif maupun legislatif merubahnya menjadi demokrasi sebebas-bebasnya dan menyalahi apa yang telah disepakati oleh para pendiri negara kita.
Kita menerima atau mentaati hukum-hukum yang berlaku di negara kita bukan berarti mengabaikan hukum Allah ta’ala namun kita terima dan taati hanya yang tidak menyelisihi Al Qur’an dan Hadits.
Firman Allah Azza wa Jalla yang artinya “wahai orang-orang beriman taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rosul-Nya dan ulil amri di antara kamu ” (QS An Nisa’ : 59 )
Dalam ayat tersebut, Allah subhanahu wa ta’ala memerintahkan orang-orang yang beriman untuk mentaati Allah , Rasul-Nya dan ulil amri. Hanya saja ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya adalah ketaatan mutlak, sedangkan ketaaatan kepada ulil amri tergantung kepada ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya.
Adapun maksud dari ulil amri dalam ayat tersebut menurut Ibnu Abbas ra, sebagaimana yang disebutkan oleh Imam Thobari dalam tafsirnya adalah para pakar fiqh dan para ulama yang komitmen dengan ajaran Islam.
Sedangkan Ibnu Katsir berpendapat bahwa ulil amri di atas mencakup para ulama dan umara ( pemimpin ). Ini sesuai dengan apa yang kita dapati dalam perjalanan sejarah Islam pertama, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam adalah sosok ulama dan umara sekaligus. Begitu juga para Khulafa’ Rasyidin sesudahnya : Sayyidina Abu Bakar ra, Sayyidina Umar ra , Sayyidina Ustman ra dan Sayyidina Ali ra, begitu juga beberapa khalifah dari bani Umayah dan bani Abbas.
Namun dalam perkembangan sejarah Islam selanjutnya, sangat jarang kita dapatkan seorang pemimpin negara yang benar-benar paham terhadap Syariat Islam. Dari sini, mulailah terpisah antara ulama dan umara. Dalam posisi seperti ini, manakah yang harus kita taati terlebih dahulu, ulama atau umara ?
Kalau kita perhatikan ayat di atas secara seksama, akan kita dapati bahwa ketaatan kepada ulil amri tergantung kepada ketaatan mereka kepada Allah dan Rasul-Nya. Sedang orang yang paling mengetahui tentang perintah Allah dan Rasul-Nya adalah para ulama, dengan demikian ketaatan kepada para ulama lebih didahulukan daripada ketaatan kepada umara, karena umara sendiri wajib mentaati ulama yang komitmen dengan ajaran Islam.
Oleh karenanya, kita mentaati ulama, karena mereka mentaati Allah Azza wa Jalla dan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, begitu juga kita mentaati umara’ karena mereka mentaati para ulama .
Maka, sangatlah indah jika para umara dan ulama tersebut saling bekerjasama untuk memimpin, mengajak, dan memerintahkan umat ini kepada hal-hal yang baik dan bermanfaat di dunia dan akherat, serta melarang hal-hal yang jelek yang akan membawa mudharat bagi bangsa dan umat.
Suatu negara akan baik dan maju jika para pemimpin dan ulamanya baik, sebaliknya jika keduanya rusak, maka negarapun pasti akan rusak. Dua kelompok manusia, jika mereka baik, maka masyarakat akan baik, sebaliknya jika mereka rusak, maka masyarakatpun akan ikut rusak, mereka itu adalah para ulama dan umara.
Oleh karenanya kita perlu untuk ikut memilih pemimpin walaupun hukum yang berlaku belum memenuhi syariat Islam agar pemimpin yang kita pilih, dengan kekuasaan yang diperoleh dapat memberlakukan syariat Islam dalam kepemimpinannya dan dalam kehidupan bernegara.
Hal yang aneh terjadi, ada yang tidak ikut memilih pemimpin negeri namun setelah terpilih pempin negeri, mereka taati karena pemimpinnya “masih sholat” walaupun pemimpinnya tidak menjalankan syariat. Ada juga yang tidak ikut memlih pemimpin negeri namun setelah terpilih pemimpin negeri mereka masih saja teriak-teriak “tegakkan syariat”, “janganlah berhukum dengan thagut”. Seharusnyalah mereka ikut memilih dan mensosialisasikan pemimpin yang akan menjalankan syariat Islam.
Rasulullah bersabda : “Tidak boleh bagi tiga orang berada dimanapun di bumi ini, tanpa mengambil salah seorang diantara mereka sebagai amir (pemimpin) ”
Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Rasulullah bersabda: “Barangsiapa memilih seseorang menjadi pemimpin untuk suatu kelompok, yang di kelompok itu ada orang yang lebih diridhai Allah dari pada orang tersebut, maka ia telah berkhianat kepada Allah, Rasul-Nya dan orang-orang yang beriman.” (HR. Hakim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar